Sebab, lanjutnya, Andrew dan Myuran sudah berubah setelah menjalani hukuman penjara. "Mereka sudah meninggalkan apa yang dipidanakannya, dan juga sudah berguna buat orang lain," ujar Leonard.
Sehingga, pihaknya menyayangkan kalau keduanya sampai dihukum mati. Apalagi, lanjut dia, peraturan perundangan di Indonesia juga menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup. "Pasal 28 (UUD 1945), setiap orang berhak untuk hidup," ujar Leonard.
Seperti diwartakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak pengajuan gugatan banding dari duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Senin (6/4/2015). Kedua warga negara Australia ini diketahui mengajukan banding untuk menggugat putusan hakim PTUN sebelumnya yang juga menolak gugatan mereka.
Diketahui, Andrew dan Myuran, gembong narkoba, mengajukan gugatan di PTUN pada 24 Februari 2015 lalu terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi terkait hukuman mati bagi keduanya.
Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang penolakan grasi untuk Myuran Sukumaran dan Keputusan Presiden nomor 9/G Tahun 2015 tanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan pemberian grasi kepada Andrew Chan. Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan banding keduanya. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan keduanya tidak masuk dalam objek sengketa tata usaha negara.