Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2015, 16:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Leonard Aritonang, kuasa hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menyesalkan keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka.

"Sangat disayangkan bila akhirnya mereka harus mati," kata Leonard, usai persidangan putusan di PTUN, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sebab, lanjutnya, Andrew dan Myuran sudah berubah setelah menjalani hukuman penjara. "Mereka sudah meninggalkan apa yang dipidanakannya, dan juga sudah berguna buat orang lain," ujar Leonard.

Sehingga, pihaknya menyayangkan kalau keduanya sampai dihukum mati. Apalagi, lanjut dia, peraturan perundangan di Indonesia juga menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup. "Pasal 28 (UUD 1945), setiap orang berhak untuk hidup," ujar Leonard.

Seperti diwartakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak pengajuan gugatan banding dari duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Senin (6/4/2015). Kedua warga negara Australia ini diketahui mengajukan banding untuk menggugat putusan hakim PTUN sebelumnya yang juga menolak gugatan mereka.

Diketahui, Andrew dan Myuran, gembong narkoba, mengajukan gugatan di PTUN pada 24 Februari 2015 lalu terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi terkait hukuman mati bagi keduanya.

Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang penolakan grasi untuk Myuran Sukumaran dan Keputusan Presiden nomor 9/G Tahun 2015 tanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan pemberian grasi kepada Andrew Chan. Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan banding keduanya. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan keduanya tidak masuk dalam objek sengketa tata usaha negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com