JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang diamankan. Dua pengikut lainnya dilepas, sementara satu orang sisanya masih diperiksa secara intensif.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, tujuh orang yang ditahan itu berasal dari dua lokasi penangkapan. Empat orang ditangkap di Jabodetabek, sementara empat lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.
"Mereka yang ditahan terlibat aktif di dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut mereka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015) sore.
Rikwanto mengatakan, dua pengikut ISIS yang dilepas ditangkap di wilayah Jabodetabek. Dua orang tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak terlibat dalam pemfasilitasan dan perekrutan atau pembiayaan warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS dan perang di Suriah. Adapun, satu orang sisanya adalah yang ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.
Kini, penyidik Densus 88 masih memeriksa yang bersangkutan apakah terlibat dalam gerakan ISIS atau tidak. "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari, sesuai peraturan. Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," ucap Rikwanto.
Berikut data penangkapan pengikut ISIS yang dihimpun berdasarkan pemberitaan:
Jabodetabek, ditangkap (21/3/2015):
- Muhammad Fahri (status ditahan)
- Aprianul Hendri alias Mul (status ditahan)
- Jack alias Engkos Koswara (status ditahan)
- Amin Mude (status ditahan)
- Furqon (dilepaskan)
- Yusrizal (dilepaskan)
Malang, Jawa Timur, ditangkap (25/3/2015):
- Abdul Hakim Munabari (status ditahan)
- Helmi Aalamudin (status ditahan)
- Ahmad Junaedi (status ditahan)
Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap (27/3/2015):
- Ridwan alias Sungkar (status masih diperiksa).
Mereka yang ditahan akan disangka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.