"Itu semua tidak terpenuhi. Jadi tidak ada alasan ditahan," ujar Heru di Mabes Polri, Jumat (27/3/2015).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, keputusan menahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Tergantung penyidik saja. Kalau memang dianggap perlu, ya tahan. Kalau tidak ya tidak ditahan," ujar Agus.
Denny diperiksa penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi sistem 'payment gateway' sejak Jumat pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 19.00 WIB, Denny belum juga keluar ruangan penyidik.
Dalam kasus ini, Denny diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.