Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Minta Jokowi Jelaskan Alasan Pembatalan Pelantikan Budi Gunawan

Kompas.com - 25/03/2015, 15:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi III tidak akan langsung memproses surat pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri. DPR akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang sudah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Kami dalam posisi tetap minta dijelaskan. Tidak ada problem dengan Badrodin, tapi dijelaskan dulu kenapa Budi Gunawan tidak jadi dilantik," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Politisi PDI-P itu mengatakan, dalam surat yang dikirim Presiden terdapat penjelasan bahwa pembatalan pelantikan Budi berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka itu.

"Sama praperadilan sudah selesai, makanya kita ingin mempertanyakan itu. Kalau sudah dijawab Presiden, baru proses selanjutnya akan dijalani," ucap dia.

Trimedya menyebutkan, Komisi III akan melakukan rapat untuk membahas mengenai pencalonan Badrodin. Hasil rapat itu akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Dewan mempunyai waktu 20 hari seusai pembukaan masa sidang ketiga pada Senin (23/3/2015) kemarin untuk menanggapi pencalonan Badrodin. Nantinya, bisa saja DPR melakukan rapat konsultasi denan Presiden untuk meminta penjelasan langsung terkait pelantikan Budi.

"Konsultasi kalau bisa Senin depan jalan, harus Jokowi dong (yang hadir), masa diwakili. Itu kan yang batalkan Presiden, bukan menteri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com