JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan, Aburizal Bakrie sudah tidak punya legalitas untuk melakukan perubahan pengurus Fraksi Partai Golkar di DPR.
Menurut dia, kepemimpinan Aburizal sudah selesai setelah keluarnya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono.
"Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya? Dia sudah tidak punya legalitas lagi," kata Mekeng di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3/2015).
Dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, lanjut Mekeng, maka yang berhak membuat kebijakan atas nama Partai Golkar adalah Agung Laksono bersama Sekjen Zainuddin Amali. (baca: Agung Laksono: Kami Tak Kenal Politik Bumi Hangus)
Dia mengaku tidak akan mengikuti selain keputusan yang dikeluarkan Agung dan Zainuddin. Kader-kader lain yang berada di kubu Agung juga akan melakukan hal yang sama.
"Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan," ucap anggota Komisi XI DPR ini.
Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sebelumnya akan merotasi anggota fraksinya yang menyeberang ke kubu Agung Laksono. Anggota DPR dari Golkar yang saat ini mengemban jabatan tertentu, baik di pimpinan komisi, alat kelengkapan dewan, hingga pimpinan DPR atau MPR terancam dicopot. (baca: Kubu Aburizal Akan Rotasi Anggota DPR yang Loncat ke Kubu Agung)