Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Tips Memilih Tabung Gas yang Aman

Kompas.com - 24/03/2015, 09:02 WIB
advertorial

Penulis

Jika bicara soal gas sebagai bahan bakar, tidak akan jauh bicara soal keamanan. Logikanya, bahar bakar berbentuk gas akan lebih cepat dan lebih mudah menguap dan terbakar.

Maka dari itu, Pertamina sebagai produsen Liquid Petroleum Gas (LPG) mengantisipasinya dengan lebih memperketat kualitas dari tabung yang akan dipakai, baik tabung gas berukuran 3Kg atau 12Kg.

Pertamina pun mengeluarkan produk LPG lainnya yaitu jauh lebih aman, sekaligus menghadirkan varian produk lain ke pasaran. Bright Gas LPG terbaru Pertamina tersedia dalam ukuran 12Kg.  

Secara komposisi, Bright Gas masih sama dengan produk LPG lainnya. Namun, Bright Gas punya beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh produk Elpiji Pertamina lainnya. Seperti, pada tabung Bright Gas seluruhnya telah dilengkapi dengan katup pengaman ganda (Double Spindle Valve System) yang membuatnya 2x lebih aman. Sehingga jika salah satu katupnya rusak, gas tidak akan langsung keluar dari tabung tetapi akan tertahan oleh katup pengaman yang satunya.

Dan yang sangat menarik, tabung Bright Gas punya dua pilihan warna, yaitu ungu dan merah muda, sehingga keberadaannya akan mempercantik suasana dapur Anda dan menjadikan memasak lebih ceria dan menyenangkan. Dan untuk memahami tata cara menggunakan dan mememasang Bright Gas tidaklah sulit, karena khusus untuk Bright Gas tabungnya dilengkapi dengan sticker petunjuk penggunaan yang dapat mempermudah konsumen dalam menggunakan produk ini.

Selama masa promo, anda dapat mendapatkan gratis Voucher Pertamax sampai dengan 100 ribu untuk pemesanan ELPIJI 12 kg dan Bright Gas melalui 500 000 dengan syarat dan ketentuan berlaku. Anda pun dapat semakin nyaman dengan fasilitas tukar tabung ELPIJI 12 kg ke Bright Gas secara cuma-cuma. Segera manfaatkan kesempatan terbatas ini. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com