Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bawah Umur di Nias Divonis Mati, "Fair Trial" Indonesia Dianggap Lemah

Kompas.com - 20/03/2015, 22:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai bahwa Indonesia gagal menerapkan prinsip peradilan yang adil atau fair trial dalam memutuskan vonis mati seseorang. Anggara mencontohkan kasus anak di bawah umur di Nias yang divonis mati dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Padahal, dalam Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28 yang dilaksanakan pada 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, dinyatakan bahwa seluruh putusan pidana mati di Indonesia telah sesuai dengan prinsip fair trial.

"Putusan Yusman Telaumbanua secara total telah menghapus anggapan itu, bahwa harus disadari dan diakui peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip fair trial," ujar Anggara melalui siaran pers, Jumat (20/3/2015).

Anggara menilai, Yusman yang masih termasuk usia anak-anak tidak dapat dihukum mati. Berdasarkan hukum Internasional, merujuk pada Pasal 37 (a) Konvensi Hak Anak dan Pasal 6 ayat (5) Konvenan Hak Sipil dan Politik, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada anak.

Selain itu, kata Anggara, dalam kasus Yusman diduga terjadi pelanggaran hak anak. Sebagai anak di bawah umur, Yusman semestinya diperiksa dalam sidang tertutup dan khusus anak.

"Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, semua proses yang dihadapi Yusman Telaumbanua disamakan dengan peradilan terdakwa usia dewasa," kata Anggara.

Anggara mengatakan, Yusman tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak selama proses hukumnya berjalan. Padahal, berdasarkan Pasal 3 huruf c UU SPPA diatur ketentuan bahwa Anak berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Alih-alih meminta keringanan hukuman untuk kliennya, kuasa hukun Yusman malah meminta kliennya dihukum mati.

"Parahnya hakim tidak merespon persoalan ini. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mendasarkan alasan pernyataan advokat Yusman Telaumbanua sebagai dasar tidak adanya rekayasa kasus dalam kasus tersebut," ujar Anggara.

Oleh karena itu, ICJR meminta memerintah merespon cepat kasus Yusman dan bersedia "pasang badan" menjawab seluruh keraguan terkait fair trial di Indonesia. Pemerintah pun diminta segera melakukan upaya hukum seperti PK dan Kasasi untuk Yusman.

"Untuk seluruh kasus pidana mati, pemerintah harus segera memastikan tidak ada keraguan terkait isu fair trial dalam kasus-kasus yang selama ini ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com