JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mengetahui persoalan isu yang menyebut dirinya pernah disadap. Isu itu juga disebut menjadi penyebab Kejaksaan Agung tak kunjung melakukan proses eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati gelombang kedua.
"Wah tidak tahu. Kalau mau disadap silahkan saja. Saya tidak takut disadap," tegas Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/3/2015).
Prasetyo menegaskan, apapun hal yang dilakukan negara asal para terpidana mati, tidak akan menghentikan proses eksekusi tersebut. Termasuk juga, kata dia, melakukan upaya penyadapan terhadap dirinya.
"Tidak ada penundaan. Mau apa pun dia bikin kita jalan terus," katanya.
Informasi mengenai eksekusi gelombang kedua terhadap para terpidana mati kasus narkoba telah mencuat sejak awal Februari 2015. Setidaknya, ada sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, hingga kini proses eksekusi tak kunjung dilakukan.
Sementara itu, sejumlah terpidana mati juga telah mengajukan upaya hukum agar mereka dapat terbebas dari eksekusi. Namun, Prasetyo menilai upaya yang mereka lakukan sia-sia, lantaran permohonan grasi yang mereka ajukan telah ditolak presiden. Kendati demikian, Kejagung tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan mereka.
"Kita berharap (upaya hukum) secepatnya. Ini kembali kepada pihak pengadilan kapan mereka akan memutuskan. Ketika sudah inkracht kita akan segera laksanakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.