Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy: DPR Harus Setujui Perppu Pimpinan Sementara KPK

Kompas.com - 17/03/2015, 09:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


SERANG, KOMPAS.com
 — Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Rommahurmuziy (Romy), mengatakan, DPR harus menyetujui perppu yang dibuat Presiden Joko Widodo tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi kekosongan kursi pimpinan KPK saat ini.

"Kalau ini ditolak, agenda pemberantasan korupsi akan terhambat oleh KPK. Maka, tidak ada kata tidak, tapi harus setuju," kata Romy di Serang, Banten, Selasa (17/3/2015).

Presiden Jokowi menerbitkan perppu setelah dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, Buysro Muqoddas habis masa jabatannya.

Dengan demikian, tersisa dua pimpinan, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Presiden lalu menunjuk tiga orang sebagai pimpinan sementara, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi.

Kendati demikian, hingga kini perppu tersebut belum dibahas DPR lantaran masih masa reses. DPR akan mulai berjalan pada pekan depan.

Romy menambahkan, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, perppu serupa juga pernah diterbitkan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri jilid pertama. Menurut dia, keberadaan perppu itu penting untuk menyiasati kekosongan pimpinan KPK.

"Kalau dari hukum, memang plt pimpinan KPK harus disetujui DPR karena hal yang sama pernah terjadi di zaman Bibit-Chandra. Ini dilakukan dalam pengisian kekosongan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com