Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Diperiksa Penyidik Bareskrim di Kantornya

Kompas.com - 12/03/2015, 18:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus yang melibatkan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Pemeriksaan berlangsung di kantor Andi di Sekretariat Negara.

"Iya diperiksa sebagai saksi memberikan keterangan atas laporan. Saya lupa namanya siapa, iya rumah kaca, Abraham Samad, pertemuan dengan Abraham Samad. Di sini (diperiksa), di kantor," ujar Andi di istana kepresidenan, Kamis (12/3/2015).

Menurut Andi, pemeriksaan berlangsung singkat hanya sekitar 40 menit pada Jumat (6/3/2015) lalu. Saat ditanya soal materi pertanyaan yang dilontarkan saat pemeriksaan itu, Andi enggan mengungkapkannya.

Pengamat Pertahanan yang kini menjadi lingkar dalam Presiden Joko Widodo itu meminta agar semua pihak menunggu proses pengadilan kasus ini. (Baca: Abraham Samad Belum Ditetapkan Tersangka dalam Kasus "Rumah Kaca")

"Saya ingin bantu prosesnya, hanya karena kesibukan lalu saya tanya apa bisa dilakukan di Seskab, lalu penyidik dari Reskrim 4 orang datang, Dilakukan 40 menit," ucapnya.

Adapun, kasus yang menyeret nama Abraham Samad ini dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Januari lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis.

Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. Cerita pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto itu pun akhirnya diungkap oleh Hasto. (Baca: Bareskrim Periksa Saksi "Rumah Kaca" Abraham Samad Selama Dua Jam)

Dia menyebutkan bahwa Abraham menawarkan barter, yakni ada perkara hukum seseorang yang diringankan, sementara di sisi lain Abraham meminta agar dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi. Polri menyebut, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Namun, Polri belum menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku polri akan lebih fokus menyidik perkara pemalsuan dokumen di mana Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com