Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung: Aburizal, Sudahlah...

Kompas.com - 12/03/2015, 12:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, meminta kubu Aburizal Bakrie untuk berbesar hati menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut Leo, konflik di internal Golkar telah selesai dengan keluarnya keputusan tersebut.

"Aburizal ini harusnya legawa, jangan main laporkan ke Bareskrim (Polri) saja," kata Leo, saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).

Leo menegaskan, sikap kubu Aburizal yang melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim merupakan respons yang berlebihan. Pasalnya, penyelesaian perselisihan telah dilakukan melalui mekanisme internal sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Ia juga membantah jika Munas Jakarta diwarnai praktik pemalsuan surat mandat sebagai syarat pengurus daerah menjadi peserta dan memiliki hak suara untuk memilih calon ketua umum. Leo menyatakan bahwa saat ini pengurus DPD Golkar tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah mengakui putusan Menkumham dan siap bergabung dalam kepengurusan.

"Tidak ada itu pemalsuan dokumen. Lagi pula, ini kan urusan internal, ibarat anak jual sapi, masa bapaknya langsung laporkan ke polisi? Sudahlah, mendingan Aburizal ini duduk bersama kita untuk susun kepengurusan," ujarnya.

Kubu Aburizal Bakrie masih melawan keputusan pemerintah. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Laporkan Menkumham ke Polisi)

Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, sebelumnya mengatakan, ada surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan oleh kepengurusan Agung untuk melegalkan munas di Ancol. (Baca: Agung Laksono Bantah Ada Pemalsuan Dokumen Saat Munas Golkar di Ancol)

Idrus memaparkan, ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan, lanjut Idrus, diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com