Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Sebut Menkumham Keliru Pahami Putusan Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 11/03/2015, 13:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham, memprotes keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui keabsahan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol. Ia menganggap Menkumham Yasonna Laoly telah keliru menilai keputusan Majelis Partai Golkar yang menjadi landasan pengakuan atas pengurus yang dipimpin Agung Laksono.

"Penjelasan yang kami sampaikan, surat tersebut telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan telah mengambil putusan mengabulkan permohonan Munas Ancol," ujar Idrus di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Idrus, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar tidak disebutkan bahwa mereka mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, Mahkamah Partai menyatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis mahkamah tentang pengurus yang sah di partai tersebut.

Idrus menilai Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai sehingga mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. "Ini jelas indikasi manipulasi karena putusan Mahkamah Partai Golkar tertulis dalam putusan bahwa anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda sehingga tidak mencapai satu kesatuan pendapat," kata Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan kemenangan salah satu pihak. Namun, Idrus menganggap putusan tersebut diklaim oleh Agung sebagai kemenangan kubu tersebut.

"MPG tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Jadi, yang dijadikan dasar surat Kemenkumham itu tidak benar," ujar Idrus.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada surat putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam munas di Ancol.

"Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut. Kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.

Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua anggota majelis mahkamah, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun majelis Muladi dan HAS Natabaya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com