Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Menkumham, Pengurus Golkar di Daerah Bersiap Dirombak

Kompas.com - 10/03/2015, 23:12 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com- Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono setelah mendapat legitimasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap menggelar Musyawarah Daerah untuk merombak struktur yang ada di daerah.

"Setelah keluarnya keputusan Kemenkumham, langkah selanjutnya yakni melakukan perombakan kepengurusan di tingkat daerah," ujar Wakil Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dihubungi Makassar-Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Dia mengatakan, perombakan kepengurusan yang dimaksudnya adalah melakukan Musyawarah Daerah (Musda) pada tahun ini. Kemudian menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Oktober 2016 mendatang.

"Kami akan menggelar Musda mulai tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kabupaten/kota) yang masa jabatannya pada tahun ini telah berakhir," jelasnya.

Berdasarkan data kepengurusan para DPD itu, pada April mendatang ada beberapa ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang masa jabatannya telah berakhir dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Kami juga mengimbau kalau ada pengurus DPD yang tidak mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung, maka kami akan mengambil langkah tegas. Berupa pemberhentian sementara," ancamnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Arfandi Idris mengaku belum mendapat informasi mengenai disahkannya kepengurusan Golkar Munas Ancol oleh Kemenkumham.

Sejauh ini, kata dia, kubu Aburizal Bakrie (ARB) masih melakukan upaya hukum lain berupa banding di pengadilan. Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu beberapa waktu.

"Kami menunggu saja informasi resminya. Siapapun yang disahkan, tidak ada masalah buat kami. Intinya, kami semua yang ada di daerah ini tunduk dan patuh pada aturan partai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com