JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1995, ternyata tidak juga memberikan efek jera. Poengky mengatakan, jumlah peredaran narkotika dan korban akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang justru semakin meningkat dari tahun ke tahun.
"Mulai 1995 sampai sekarang, apakah eksekusi mati menimbulkan efek jera? Kejahatan dengan motif jual beli narkoba justru meningkat," ujar Poengky dalam konferensi pers di Kantor Human Rights Working Group (HRWG), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
Poengky mengatakan, hal ini sebenarnya menunjukan bahwa pemerintah telah gagal untuk memberantas narkoba. Ia menilai, upaya pencegahan dengan eksekusi mati bukanlah jalan terbaik untuk memberikan efek jera bagi pengedar narkotika. (Baca: Hukuman Mati Dinilai Berdampak pada Citra Indonesia di Dunia Internasional)
Lebih lanjut, Poengky menyebutkan alasan lain yang menunjukkan bahwa eksekusi mati bukan cara yang efektif. Ia mengatakan, sebagian besar terpidana yang akan dieksekusi mati hanya bertugas sebagai kurir, dan bukan sebagai bandar narkoba.
Menurut dia, dibanding harus dieksekusi mati, para terpidana tersebut dapat dijadikan justice collaborator, yang nantinya dapat membantu penegak hukum untuk menemukan bandar di balik peredaran narkotika. (Baca: Jokowi: "Gimana" Mau Beri Ampunan, Setahun 18.000 Orang Meninggal karena Narkoba)
Belum lagi, menurut Poengky, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan eksekusi mati terbilang cukup besar. Untuk satu terpidana saja, menurut dia, pemerintah bisa menghabiskan dana sebesar Rp 300 juta.
"Apakah aparat serius untuk membongkar peredaran narkotika? Kalau setiap tahun seperti ini, hanya buang-buang uang saja. Belum lagi kita malu, Indonesia masih berlakukan hukuman yang bersifat kejam dan tidak manusiawi seperti ini," kata Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.