Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala PPATK Serahkan Langsung LHA Kasus Mandra ke Kejagung

Kompas.com - 05/03/2015, 19:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisa terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PPATK M Yusuf kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya menyerahkan LHA menyangkut yang disidik di Gedung Bundar," kata Yusuf di Kejagung, Kamis (5/3/2015).

Saat ditanya apa saja LHA yang dilaporkan PPATK ke Kejagung, Yusuf memilih bungkam. Ia hanya menegaskan jika LHA yang diminta penyidik Kejagung itu terkait kasus yang menjerat aktor Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih alias Mandra. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Mandra, dua tersangka lain yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat TVRI, Yulkamsir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono mengatakan, permintaan LHA kepada PPATK dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki Kejagung terkait penyidikan atas kasus yang melibatkan televisi pelat merah itu.

"Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama. Itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," ujarnya. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, Kejagung terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pejabat internal TVRI lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi informasi yang diberikan Suyadi tersebut, Widyo membenarkan indikasi tersebut.

"Laporan terbaru dari penyidik saya ada kemungkinan indikasi tersangka baru. Tunggu saja dari penyidik," tandasnya. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Untuk diketahui, Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh.

Sehingga, ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Mandra dalam kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," kata Tony.

Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com