JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisa terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PPATK M Yusuf kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Saya menyerahkan LHA menyangkut yang disidik di Gedung Bundar," kata Yusuf di Kejagung, Kamis (5/3/2015).
Saat ditanya apa saja LHA yang dilaporkan PPATK ke Kejagung, Yusuf memilih bungkam. Ia hanya menegaskan jika LHA yang diminta penyidik Kejagung itu terkait kasus yang menjerat aktor Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih alias Mandra. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Mandra, dua tersangka lain yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat TVRI, Yulkamsir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono mengatakan, permintaan LHA kepada PPATK dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki Kejagung terkait penyidikan atas kasus yang melibatkan televisi pelat merah itu.
"Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama. Itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," ujarnya. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, Kejagung terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pejabat internal TVRI lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi informasi yang diberikan Suyadi tersebut, Widyo membenarkan indikasi tersebut.
"Laporan terbaru dari penyidik saya ada kemungkinan indikasi tersangka baru. Tunggu saja dari penyidik," tandasnya. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
Untuk diketahui, Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh.
Sehingga, ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Mandra dalam kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," kata Tony.
Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.