Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Budi Gunawan, KPK Diminta Tak Tergesa Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 05/03/2015, 13:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy mengatakan, banyak pelajaran yang dapat diambil dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut Marwan, salah satu pelajaran berharga itu adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tergesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ada momen tidak tepat dalam permasalahan ini, termasuk dari teman-teman di KPK," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Marwan menyinggung penetapan tersangka dilakukan saat Budi tengah menjalani tahapan sebagai calon Kapolri di DPR. Langkah KPK itu membuat situasi politik nasional menjadi gaduh.

Selanjutnya, Marwan juga menyoroti tidak kompletnya jumlah pimpinan KPK saat menetapkan status tersangka pada Budi Gunawan. Padahal, menurut Marwan, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima komisioner seperti yang diatur Undang-Undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

"Padahal masa kadaluarsa kasus korupsi itu 18 tahun, ini bukan waktu yang singkat," ujarnya.

Marwan menambahkan, penyelesaian kasus itu tidak akan menimbulkan kegaduhan seandainya KPK menetapkan Budi sebagai tersangka saat jumlah lima komisionernya sudah terpenuhi. Selain itu, KPK juga perlu memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka pada Budi tak mudah dipatahkan dan tidak menabrak asas.

Berdasarkan pengalaman menangani kasus korupsi di kejaksaan, kata Marwan, penetapan status tersangka dan penahanan tak perlu dilakukan tergesa. Alasannya karena perlu waktu untuk memperkuat bukti dan tak ada ancaman pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.

"Yang ada, tersangka korupsi lari kalau sudah jadi terdakwa. Kasus Budi Gunawan ditangani KPK dalam waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah," katanya.

Kini, kasus Budi Gunawan akan ditangani Kejaksaan setelah pimpinan KPK memutuskan melimpahan kasus tersebut. Hal itu imbas dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com