Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Keputusan Akhir Pengurusan Golkar di Tangan Menkumham

Kompas.com - 04/03/2015, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengakui jika putusan Mahkamah Partai Golkar bisa ditafsirkan berbeda oleh masing-masing kubu yang bertentangan. Oleh karena itu, menurut dia, putusan akhir mengenai pengurusan kubu mana yang dinyatakan sah berada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Ya, keputusannya memang seperti yang dibacakan tentu masing-masing menafsirkannya berbeda-beda tapi biar nanti Menteri Hukum dan HAM yang memutuskannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional yang digelar di Jakarta, Agung Laksono, akan mendaftarkan kepengurusan partainya ke Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil setelah dua dari empat hakim dalam Mahkamah Partai Golkar menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas itu.(Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Dua hakim Mahkamah Partai, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin, dalam putusan Mahkamah Partai mengakui DPP Golkar hasil Munas Jakarta. Namun, DPP Golkar hasil Munas Jakarta harus mengakomodasi kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Di sisi lain, dua anggota Mahkamah Partai lainnya, Muladi dan Natabaya, memilih menunggu hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menyatakan bahwa perselisihan pengurusan Partai Golkar harus diselesaikan. Pihak Munas Bali telah mendaftarkan kasasi atas putusan putusan PN Jakbar tersebut. Terkait dengan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie tersebut, Kalla kembali mengatakan bahwa penilaian akhirnya ada di tangan pemerintah. (Baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)

"Tapi ini kan semua minta putusan mahkamah partai itu undang-undang berbunyi begitu. Nah memang nanti penilaiannya oleh pemerintah tentang keputusannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com