JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan adanya surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal penyebutan nama Presiden Joko Widodo dalam acara resmi kenegaraan. Andi mengatakan, Presiden memang ingin cukup dipanggil "Bapak Jokowi" tanpa nama lengkap ataupun atribut gelar.
"Presiden tidak ingin disapa 'Ir Haji Joko Widodo', hanya 'Presiden RI Bapak Jokowi', tanpa insinyur, tanpa haji. Tidak dipanjangkan Joko Widodo," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jumat (6/2/2015).
Andi mengatakan, Presiden tidak menginginkan penyebutan namanya menjadi terlalu formal dengan memakai atribut gelar akademis atau panggilan "haji". "Presiden sudah nyaman dengan sebutan Jokowi saja," kata Andi.
Penyeragaman penyebutan nama Presiden ini dicantumkan dalam Surat Edaran nomor 11/449/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung pada 26 Januari 2015 lalu.
Surat ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Tulisan di dalam surat itu sebagai berikut:
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan para bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten, dan Kota penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.