JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto berencana mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Ada kemungkinan pemeriksaan lanjutan dengan kita mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli," ujar Bambang usai sekitar 14 jam pemeriksaan di teras gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).
Kendati demikian, Bambang tidak bersedia untuk mengungkap soal siapa saja saksi yang akan diajukan itu. Ia akan mendiskusikannya dengan puluhan tim kuasa hukum terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa status tersangka yang disandangnya saat ini merupakan salah satu bentuk rekayasa dan penzaliman. Tapi, dia tetap menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. Salah satunya yakni dengan mengajukan saksi-saksi itu.
"Saya merasa dizalimi dan ini rekayasa, tapi kami tetap menghormati. Kami ikuti proses yang ada," lanjut Bambang.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa Bambang sejak Selasa pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah penangkapan BW, 23 Januari 2015 silam. Pemeriksaan dijeda salat zuhur, asar dan magrib dan dilanjutkan di malam hari.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.