Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Diusulkan Tak Boleh Jadi Bintang Iklan dan Sinetron

Kompas.com - 27/01/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal yang diusulkan adalah mengenai larangan anggota Dewan untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial.

"UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengamanatkan agar peraturan kode etik DPR dan hal-hal yang belum diatur mengenai tata cara beracara Mahkamah Kehormatan Dewan diatur di dalam peraturan DPR," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Surahman mengatakan, Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR ini terdiri atas tujuh bab dan 25 pasal. Rancangan ini berisi kode etik dan jenis pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara MKD terdiri atas 14 bab dan 75 pasal. Rancangan ini berisi aturan yang bertugas untuk mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD.

Adapun aturan yang tidak memperbolehkan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial terdapat di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Di dalam Pasal 12 ayat (2) rancangan peraturan tersebut disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Seperti diketahui, dari 560 orang anggota DPR, beberapa di antaranya merupakan publik figur, seperti Tantowi Yahya (Golkar), Anang Hermansyah (PAN), Desy Ratnasari (PAN), Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), Arzeti Bilbina (PKB), Primus Yulistianto (PAN), Jamal Mirdad (Gerindra), Rachel Maryam (Gerindra), Lukman Hakim (PAN), Eko Patrio (PAN), Dede Yusuf (Demokrat), Vena Melinda (Demokrat), dan Krisna Mukti (PKB).

Namun, rancangan peraturan itu belum disahkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perdebatan yang dilontarkan anggota DPR pada sidang paripurna. Sidang yang dipimpin oleh Fadli Zon itu akhirnya batal menyetujui rancangan peraturan dan mengembalikan kembali ke MKD untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com