Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Bambang, Polisi Dianggap Abaikan Hak Imunitas Advokat

Kompas.com - 26/01/2015, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian dianggap tidak mengerti aturan yang melindungi advokat terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Sebagai pengacara, Bambang mempunyai hak imunitas ketika menangani perkara.

"Sebagai advokat, ini ada hak imunitas. Ini tidak diperhatikan kepolisian ketika melakukan proses hukum dan melakukan penangkapan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alvon Kurnia Palma, saat memberikan keterangan di Kantor Persatuan Advokat Indonesia, Senin (26/1/2015).

Bareskrim Polri menuduh Bambang terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang sebagai pengacara.

Alvon mengaku curiga atas langkah Bareskrim Polri lantaran terkesan sangat tergesa-gesa. Bambang pertama kali dilaporkan politisi PDI Perjuangan yang juga mantan calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015.

Selang empat hari atau tepatnya pada 23 Januari 2015, tim Bareskrim Polri menangkap Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, lalu menetapkan sebagai tersangka.

"Tindak lanjut pelaporan ini dinilai sangat tergesa-gesa dan bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," ujar Alvon.

Hal senada disampaikan salah satu anggota kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, sangkaan yang dilayangkan Polri kepada Bambang tidak memiliki dasar. Ia beranggapan, wajar apabila seorang advokat berkomunikasi dengan saksi yang diajukan oleh seorang klien, terlebih dalam persidangan di MK.

"Di mana pun pasti, ketika advokat ajukan saksi meski diberikan semacam briefing atau pengetahuan tentang tata cara etika di persidangan, apalagi di MK itu jadi kewajiban. Hakim perintahkan pihak di MK untuk brief saksinya karena (penyampaian) keterangan cuma 5-6 menit, langsung masuk pokok. Itu yang dilakukan BW," katanya.

Ia menambahkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Bambang dalam memberikan instruksi kepada saksi merupakan tindakan hukum, maka tidak pas jika hal itu masuk ke dalam ranah pidana.

"Mungkin itu pola hubungan klien dan advokat. Itu kami berpikrian ranahnya etika kalau itu dikualifikasikan sebagai suatu kesalahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com