Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Memprihatinkan, Masa Lalu Pimpinan KPK Dicari-cari

Kompas.com - 26/01/2015, 16:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai tuduhan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang sengaja dibuat-buat dan bersifat tidak masuk akal. Menurut dia, hal tersebut merupakan sebuah upaya untuk melemahkan KPK.

"Apa yang terjadi saat ini sungguh memprihatinkan. Satu demi satu pimpinan KPK disibukkan dengan persoalan hukum pribadi masa lalu yang terkesan dicari-cari dan nyaris tidak masuk akal," ujar Habiburokhman, dalam keterangan pers, Senin (26/1/2015).

Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Habiburokhman menilai kasus yang dituduhkan kepada Bambang, misalnya, terkesan sangat aneh. Peristiwa tersebut terjadi tahun 2010, tetapi baru dilaporkan pada tahun 2015. Selain itu, dalam hitungan hari, laporan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Laporan terhadap Adnan, sebut Habiburokhman, juga tak kalah janggal. Peristiwa yang dilaporkan disebut-sebut terjadi delapan tahun lalu, atau tepatnya pada tahun 2006. (Baca: Adnan Pandu Praja: Semua Ini Kriminalisasi dan Rekayasa)

Jika terus dibiarkan, menurut dia, kondisi ini dipastikan dapat memperlemah KPK karena konsentrasi pimpinannya menjadi terganggu. Yang lebih parah, kriminalisasi tersebut dapat membuat jajaran di bawah pimpinan KPK merasa demoralisasi atau bahkan trauma dalam mengusut perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.

Habiburokhman menambahkan, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan hak imunitas bagi pimpinan KPK. (Baca: Ketua DPP Gerindra Dukung Hak Imunitas bagi Pimpinan KPK)

"Koruptor yang memang pejabat negara dan memegang kekuasaan akan memakai segala kekuasaannya untuk melindungi diri. Tantangan akan semakin besar jika yang dibidik adalah pejabat di bidang hukum karena ia juga punya kewenangan melakukan tindakan hukum untuk menyerang balik," kata Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com