Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Budi Gunawan Tersangka, KPK Dianggap Usik Pencalonan Perwira Terbaik Polri

Kompas.com - 14/01/2015, 08:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menilai, penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan soliditas internal Polri terganggu. Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Muradi menyebutkan, ada empat poin yang membuat soliditas internal polri terganggu dengan langkah KPK tersebut. Salah satunya, KPK dianggap mengusik proses pencalonan Budi Gunawan sebagai pucuk pimpinan di institusi Bhayangkara.

"Pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah bagian dari kebanggaan internal Polri. Ketika kemudian diusik dengan menjadikan dia sebagai tersangka oleh KPK, membuat kebanggaan atas perwira terbaik pilihan Presiden terganggu," ujar Muradi melalui keterangan pers, Kamis (14/1/2015).

Kedua, langkah KPK juga menguak kembali luka lama perseteruan antara Polri dengan KPK melalui kasus 'Cicak versus Buaya', beberapa tahun yang lalu. Menurut Muradi, sentimen negatif kedua institusi itu menguat pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Ketiga, lanjut dia, langkah KPK dipandang sebagai salah satu bentuk politisasi terhadap Polri di tengah optimisme publik membangun organisasi yang mandiri dan profesional.

Yang keempat, dia menilai, langkah KPK itu mengoreksi semangat jiwa korsa di institusi Polri yang kuat dan solid. Muradi mengatakan, ada pihak internal Polri yang terganggu atas manuver KPK di tengah proses regenerasi pimpinan Polri.

"Langkah KPK telah mengancam soliditas serta kekompakan internal Polri. Selama ini, Polri relatif solid dalam menjaga irama organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan berjalan baik," ujar dia.

Atas empat poin tersebut, Muradi menilai bahwa proses uji kelaikan atas Budi Gunawan harus tetap dilaksanakan mengacu pada proses yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menemukan (tindak) pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Pria angkatan Polri tahun 1983 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com