Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Budi Gunawan Tersangka, KPK Dianggap Usik Pencalonan Perwira Terbaik Polri

Kompas.com - 14/01/2015, 08:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menilai, penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan soliditas internal Polri terganggu. Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Muradi menyebutkan, ada empat poin yang membuat soliditas internal polri terganggu dengan langkah KPK tersebut. Salah satunya, KPK dianggap mengusik proses pencalonan Budi Gunawan sebagai pucuk pimpinan di institusi Bhayangkara.

"Pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah bagian dari kebanggaan internal Polri. Ketika kemudian diusik dengan menjadikan dia sebagai tersangka oleh KPK, membuat kebanggaan atas perwira terbaik pilihan Presiden terganggu," ujar Muradi melalui keterangan pers, Kamis (14/1/2015).

Kedua, langkah KPK juga menguak kembali luka lama perseteruan antara Polri dengan KPK melalui kasus 'Cicak versus Buaya', beberapa tahun yang lalu. Menurut Muradi, sentimen negatif kedua institusi itu menguat pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Ketiga, lanjut dia, langkah KPK dipandang sebagai salah satu bentuk politisasi terhadap Polri di tengah optimisme publik membangun organisasi yang mandiri dan profesional.

Yang keempat, dia menilai, langkah KPK itu mengoreksi semangat jiwa korsa di institusi Polri yang kuat dan solid. Muradi mengatakan, ada pihak internal Polri yang terganggu atas manuver KPK di tengah proses regenerasi pimpinan Polri.

"Langkah KPK telah mengancam soliditas serta kekompakan internal Polri. Selama ini, Polri relatif solid dalam menjaga irama organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan berjalan baik," ujar dia.

Atas empat poin tersebut, Muradi menilai bahwa proses uji kelaikan atas Budi Gunawan harus tetap dilaksanakan mengacu pada proses yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menemukan (tindak) pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Pria angkatan Polri tahun 1983 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com