Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Nilai Tepat PK Dibatasi Hanya Sekali

Kompas.com - 07/01/2015, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menilai sudah tepat jika Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang intinya membatasi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi satu kali.

Menurut Artidjo, diperlukan ketegasan yang memberikan kepastian hukum agar negara tidak dilecehkan para terpidana.

“Dasar kita kan dasar Mahkamah Agung sendiri, jadi undang-undang kita yang kita pakai. Jadi tidak ada alasan lebih dari sekian tahun, apa dasarnya, mau dipertimbangkan, di-reasoning-nya kan kedua undang-undang itu kan menyatakan satu kali. Satu kali kan dasarnya kuat, jadi untuk itu yang tepat adalah sema (surat edaran MA),” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dengan pembatasan pengajuan PK menjadi satu kali, negara tidak tersandera untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama dalam kasus narkotika. Artidjo menilai pada hakikatnya keberadaan hukum pidana bertujuan menjaga marwah negara.

“Jadi biar negara kita tidak dilecehkan oleh para pengedar narkoba atau penjahat lain. Harus ada ketegasan, jadi negara kita harus dijaga,” ucap dia.

Mengenai bukti baru yang mungkin bisa meringankan para terpidana jika mengajukan PK, Artidjo menilai, menemukan novum bukan hal yang mudah. Ia pun memberikan pemahaman mengenai pengertian novum.

“Novum itu hal baru yang tidak pernah ditemukan pada persidangan sebelumnya, jangan novum itu dibuat baru, produk baru, bukan. Novum itu dulu ada, tapi dalam persidangan tidak ditemukan,” papar Artidjo.

Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Kontitusi, Harjono, menilai, sema terkait PK tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara. Surat edaran itu, kata Harjono, telah menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.

Ia menilai, sebaiknya yang diatur bukan batas waktu pengajuan PK, melainkan ketentuan novum yang menjadi dasar pengajuan PK. Misalnya, pengaturan mengenai saksi yang dihadirkan dalam sidang PK.

Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa sema yang dikeluarkannya bukan pembangkangan terhadap putusan MK. Hatta mengatakan, putusan MK sebelumnya terkait PK mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Namun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK hanya satu kali tidak dihapus. (Baca: Ketua MA Bantah Membangkang Putusan MK Terkait PK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com