Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2015, 06:55 WIB
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali. Surat edaran itu dinilai bertentangan dengan konstitusi. (Baca: Surat Edaran MA soal Pembatasan PK Dinilai Inkonstitusional)

"Pemberlakuan SEMA Nomor 7/2014 bertentangan dengan konstitusi. Apabila MA tidak mencabutnya, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkannya," kata Direktur IJCR Supriyadi Widodo Eddyono, seperti dikutip Antara, Minggu (4/1/2015) malam.

Supriyadi mengatakan, ICJR menduga SEMA Nomor 7/2014 itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung terhadap MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP. Menurut dia, upaya intervensi itu terlihat saat open house di kediaman Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1/2015) lalu. Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, kata Supriyadi, menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Polhukam, dan Kejaksaan Agung. (Baca: Menkopolhukam: Pembatasan Waktu PK demi Kepastian Hukum)

"Pada intinya Menko Polhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta Peraturan MA (Perma) mengenai pembatasan PK tersebut. (Baca: MA Hanya Perbolehkan Dua Kali PK, Apa Tanggapan Kejaksaan Agung?)

Ia menambahkan, upaya intervensi yang dilakukan para menteri Joko Widodo ini merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945.

"Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA. Patut disayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah," katanya.

MA, lanjut Supriyadi, seharusnya menjaga hak-hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi pengadilan. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.

Batasi PK perkara pidana

Sebelumnya, pada 31 Desember 2014, Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7/2014. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.

Antasari beserta istri dan anaknya minta MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berniat mengajukan PK kedua, tetapi terganjal oleh ketentuan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Sema No 7/2014 mendasarkan diri pada Pasal 24 Ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU No 3/2009 tentang MA yang mengatur PK hanya sekali. Kedua ketentuan itu tak dibatalkan MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com