Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Politisi yang Terseret Pusaran Korupsi di Tahun 2014

Kompas.com - 26/12/2014, 18:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah politisi kembali tersandung kasus korupsi di tahun 2014 ini. Tak hanya sekelas kader partai yang menjadi target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, KPK juga membidik, bahkan menjadikan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai sebagai tersangka.

Tanpa pandang bulu, dua menteri di era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pun dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Berikut sejumlah politisi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:

*1. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Atut Chosiyah (Partai Golkar).

Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah merupakan mantan Ketua DPP Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan. KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 pada 6 Januari 2014.

Dalam kasus ini, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana pun ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Atut. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK pun mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Atut. Sejauh ini, KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut dan menemukan ada ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa anak-anak atut, Andiara Aprilia Hikmat dan Andika Hazrumy. Seusai diperiksa, keduanya mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset-aset keluarganya.

*2. Kasus Dugaan Pencucian Uang dan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Tubagus Chaeri Wardana (Partai Golkar).

Pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan Bendahara DPD Partai Golkar Banten. KPK menjerat Wawan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 13 Januari 2014, tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, yakni pada 6 Januari 2014. Dari pelacakan aset yang dilakukan KPK, ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana korupsi melalui sekitar 30 perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan pun diketahui royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga para artis.

Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu. Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Irwansyah, Jennifer Dunn, dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan.

KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak. Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka.

*3. Kasus Dugaan Korupsi terkait Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013 oleh Sutan Bhatoegana (Partai Demokrat).

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 pada 13 Mei 2014. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com