Untuk menekan makin merajalelanya penjualan miras dan miras oplosan, pihaknya mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Miras. Dalam perbup tersebut diatur siapa saja orang di Purwakarta yang boleh membeli miras berikut tempatnya.
“Kita tidak bisa serta merta melarang seluruh orang yang tinggal di Purwakarta membeli miras. Karena di Purwakarta ada sekitar 1.000-an pegawai asing yang biasa meminum miras sebagai gaya hidup,” ujar Dedi Mulyadi di Purwakarta, Rabu (24/12/2014).
Dedi menjelaskan, nantinya, pegawai asing ini akan mendapatkan kartu bernama ‘Kartu Kendali Miras’. Hanya yang memegang kartu itulah yang bisa membeli miras. Di luar itu, bupati melarang penjual miras untuk melayani pembelian miras.
Jika terbukti melarang, bupati tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. Untuk toko yang diperbolehkan menjual miras, Dedi mengaku, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang berwenang.
Meski demikian, pihaknya akan melihat kembali aturan-aturan yang sudah ada. Jika dalam aturan tersebut diperbolehkan toko-toko menjual miras, pihaknya akan membatasi penjualan di lima toko. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah pengawasan.
Ketika ditanya kenapa hanya warga asing, Dedi mengatakan, orang asing minum untuk dirinya sendiri. Mereka membeli minuman yang kadar alkoholnya jelas dan tidak bertujuan untuk mabuk. Setelah minum, mereka biasanya langsung tidur. Berbeda dengan sebagian orang Indonesia dari kalangan menengah ke bawah. Karena ingin mabuk mereka mencari miras oplosan yang harganya murah. Padahal, di minuman tersebut kandungannya sangat berbahaya sehingga membuat orang meninggal.
“Orang asing kan tidak beli miras oplosan, miras yang mereka minum lebih aman,” ucapnya sambil menyatakan, pekerja asing sudah bisa mendapatkan kartunya besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.