Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Prediksi Moratorium PNS Bisa Hemat Belanja Pegawai 30 Persen di APBN

Kompas.com - 22/12/2014, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperkirakan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil dan aparatur negara bisa menghemat anggaran belanja pegawai hingga 30 persen APBN. Dengan kebijakan tersebut, menurut perhitungan Yuddy, belanja pegawai yang mengambil porsi 41 persen APBN bisa berkurang menjadi 10 persen APBN.

Ia juga menilai penghematan biaya belanja pegawai ini akan diikuti penghematan belanja barang dan modal dengan angka penghematan yang sama.

"Menurut pandangan saya, simulasi sederhana yang sehat itu di bawah 30 persen. Kalau belanja pegawai menurun di bawah 30 persen, otomatis belanja barangnya turun. Kalau pegawainya berkurang, didayagunakan AC-nya tidak dinyalakan, turun biaya barangnya, komputer juga. Kalau dari 40 persen turun ke 10 persen, berarti dia turun 20-25 persen, berarti dari belanja barang dan itu kira-kira turun 30% sama-sama," papar Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dengan berkurangnya belanja pegawai, angka belanja modal dan barang pun diprediksinya bisa ikut berkurang. Saat ini, menurut Yuddy, total belanja pegawai, modal, dan barang, mencapai 80 persen APBN. Alokasi anggaran untuk biaya pegawai, modal, dan barang ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi biaya program pembangunan yang besarnya di bawah 20 persen APBN.

"Belanja barang, belaja pegawai di APBN 2014 itu sudah terlalu tinggi, 41 persen. Setiap pengadaan satu orang pegawai itu akan diikuti oleh peningkatan biaya barang dan modal. Saya merekrut Anda, apa saya cuma bayar gaji Anda kan tidak. Gaji direkrut awal memang murah hanya Rp 2,8 juta plus tunjangan Rp 2,2 juta, tapi kan Anda dikasih baju Korpri belanja barang, berapa juta orang dikasih, sekretaris beli komputer," papar dia.

Idealnya, lanjut Yuddy, total belanja pegawai, barang, dan modal tidak melebihi 60 persen APBN.

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil dan aparatur negara selama lima tahun ke depan. Kendati demikian, menurut Yuddy, moratorium bukan berarti rekrutmen pegawai negeri dan aparatur negara sepenuhnya dihentikan.

Pemerintah masih membuka rekrutmen untuk tenaga medis serta guru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, pemerintah memperbolehkan instansi di sektor maritim, pertanian, dan infrastruktur menggelar rekrutmen sesuai dengan kebutuhannya. Proses rekrutmen pun, kata dia, harus melalui seleksi yang ketat.

"Ada penerimaan, tetapi dilakukan seleksi yang sangat ketat sesuai yang betul-betul dibutuhkan. Misalnya, fokus kerja pemerintahan ini pada sektor agraris, sektor kemaritiman, dan infrastruktur. Jadi kalau di satu daerah perlu alhi pengairan, ya kita tentu akan rekrut ahli pengairan. Tapi kalau sekretaris, penjaga kantor, penjaga sekolah kan sudah kebanyakan. Jadi tidak merekrut itu. Kita fokus di maritim, ada ahli kelautan sangat dibutuhkan ya tentu kita bisa rekrut itu," kata Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com