Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tahan Pejabat PT Kereta Api Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 19/12/2014, 21:49 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Persero, Soedradjad Widitomo. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut Cibungur-Tanjungrasa tahun anggaran 2011.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2014).

Djoko mengatakan, saat itu tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di satuan kerja pengembangan perkeretaapian Jawa Barat. Djoko menuturkan, Soedrajad selaku KPA/PPK telah memerintahkan kepada Irvan Ariestiana, selaku ketua panitia lelang, untuk melakukan proses lelang, yaitu dengan mengumumkan pelelangan umum di media cetak.

Dalam proses lelang tersebut, Soedrajad mengatur siapa-siapa saja peserta lelang yang dimenangkan. Pemenang proyek tersebut akan mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut KA Cibungur-Tanjungrasa.

Namun, hingga pemenang ditentukan, pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat belum selesai dilakukan. Bahkan pada saat dilakukan pembayaran uang muka lahan juga belum selesai dibebaskan.

Hal itu berakibat pada tidak diselesaikannya pekerjaan oleh pemenang lelang untuk paket I sampai dengan VI sesuai dengan kontrak. Akibat tindakan Soedrajad tersebut, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain menahan, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,9 miliar. Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com