Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Nasional Perempuan, Bekerja di Atas Bara

Kompas.com - 15/12/2014, 18:05 WIB

Sejak Keppres digantikan Peraturan Presiden No 65/2005, Komnas Perempuan memberi laporan berkala kepada Presiden RI, termasuk dokumentasi mengenai empat dasawarsa kekerasan terhadap perempuan dalam perjalanan berbangsa kepada Presiden SBY tahun 2008.

Komnas Perempuan secara konsisten mendengarkan suara korban, membuat pelatihan kepada hakim dan pejabat pengadilan, temu korban, moot court dan lain-lain, dan melalui jalur hukum, terus berupaya mengoreksi berbagai kebijakan yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga memperluas definisi tentang ’perempuan’, termasuk siapa pun yang merasa diri sebagai perempuan, seperti kelompok transjender.

Terdepan

Komnas Perempuan berada di baris terdepan untuk isu-isu terkait kebebasan beragama, perdagangan orang, kekerasan seksual, perkawinan bawah tangan, kekerasan oleh korporasi, dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Lembaga yang berkoordinasi baik dengan mitra-mitra kerjanya di daerah itu juga menjadi pemrakarsa sidang HAM tahunan di Indonesia.

Lima tahun terakhir, Komnas Perempuan mengawal isu-isu perempuan di kawasan timur Indonesia, selain isu-isu perempuan terkait agama, baik agama-agama Samawi maupun agama-agama Timur, dan akan dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan lokal.

Pada dasarnya, kerja-kerja Komnas Perempuan mengacu pada konvensi HAM internasional; di antaranya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dua protokol dalam Konvensi Hak Anak (CRC) terkait anak-anak di zona konflik, penjualan anak, prostitusi dan pornografi anak, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICECR).

Namun, Komnas Perempuan juga memiliki kelemahan, di antaranya bertaruh dengan independensinya karena dana operasional masih bergantung pada negara. "Selain itu, kondisi HAM ke depan kian berat dan rumit," ujar Masruchah, komisioner periode 2010-2014 yang melanjutkan tugasnya sampai tahun 2019.

Kerja menegakkan hak asasi manusia perempuan masih jauh dari selesai dan berjalan di atas bara. Itu juga yang akan dihadapi oleh 15 komisioner Komnas Perempuan periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com