Sejak Keppres digantikan Peraturan Presiden No 65/2005, Komnas Perempuan memberi laporan berkala kepada Presiden RI, termasuk dokumentasi mengenai empat dasawarsa kekerasan terhadap perempuan dalam perjalanan berbangsa kepada Presiden SBY tahun 2008.
Komnas Perempuan secara konsisten mendengarkan suara korban, membuat pelatihan kepada hakim dan pejabat pengadilan, temu korban, moot court dan lain-lain, dan melalui jalur hukum, terus berupaya mengoreksi berbagai kebijakan yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga memperluas definisi tentang ’perempuan’, termasuk siapa pun yang merasa diri sebagai perempuan, seperti kelompok transjender.
Terdepan
Komnas Perempuan berada di baris terdepan untuk isu-isu terkait kebebasan beragama, perdagangan orang, kekerasan seksual, perkawinan bawah tangan, kekerasan oleh korporasi, dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Lembaga yang berkoordinasi baik dengan mitra-mitra kerjanya di daerah itu juga menjadi pemrakarsa sidang HAM tahunan di Indonesia.
Lima tahun terakhir, Komnas Perempuan mengawal isu-isu perempuan di kawasan timur Indonesia, selain isu-isu perempuan terkait agama, baik agama-agama Samawi maupun agama-agama Timur, dan akan dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan lokal.
Pada dasarnya, kerja-kerja Komnas Perempuan mengacu pada konvensi HAM internasional; di antaranya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dua protokol dalam Konvensi Hak Anak (CRC) terkait anak-anak di zona konflik, penjualan anak, prostitusi dan pornografi anak, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICECR).
Namun, Komnas Perempuan juga memiliki kelemahan, di antaranya bertaruh dengan independensinya karena dana operasional masih bergantung pada negara. "Selain itu, kondisi HAM ke depan kian berat dan rumit," ujar Masruchah, komisioner periode 2010-2014 yang melanjutkan tugasnya sampai tahun 2019.
Kerja menegakkan hak asasi manusia perempuan masih jauh dari selesai dan berjalan di atas bara. Itu juga yang akan dihadapi oleh 15 komisioner Komnas Perempuan periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.