JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Partai Nasdem tidak mempermasalahkan jika tidak menempati posisi pimpinan di alat kelengkapan dewan di DPR. Menurut dia, Nasdem sudah cukup puas dengan terwujudnya penguatan sistem presidensial setelah Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dihapuskan.
"Kami dalam posisi dengan senang hati tidak mendapatkan posisi pimpinan. Untuk Nasdem, satu yang lebih dari cukup yang penting penguatan sistem," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Pasal yang dimaksud Johnny mengatur tentang kewenangan DPR mengajukan sejumlah hak, baik interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, serta sanksi untuk menteri yang tidak melaksanakan rekomendasi rapat-rapat di komisi. Dengan dihapuskannya tiga butir pasal itu, kata Johnny, sistem pemerintahan bisa lebih kuat.
Johnny lantas merinci pembagian jatah alat kelengkapan dewan yang didapatkan partai-partai di Koalisi Indonesia Hebat, yaitu sebanyak sembilan kursi untuk PDI Perjuangan, empat kursi untuk Partai Kebangkitan Bangsa, empat kursi untuk Partai Persatuan Pembangunan, tiga kursi untuk Nasdem, dan satu kursi untuk Hanura.
Kendati mendapatkan jatah tiga kursi, kata Johnny, partainya masih akan merundingkan apakah akan mengambil jatah tersebut.
"Pada saat itu kita sampaikan, take it or leave it? Tapi saat penguatan sistem presidensial itu sukses, mendapatkan posisi bagi Nasdem itu nomor dua," ujar Johnny.
Johnny mengaku Nasdem rela menyerahkan jatah kursinya kepada partai lain yang tergabung dalam KIH karena melihat apa yang dilakukan partai-partai tersebut untuk KIH. Johnny mengatakan, terlihat usaha PPP mempertahankan solidaritas di KIH, kemudian PKB yang aktif memberikan pandangan-pandangannya.
Selain itu, kata Johnny, meskipun Hanura mendapatkan suara yang paling sedikit, tapi politisinya memiliki pandangan yang visioner dan aktif terlibat dalam berbagai rapat. "Itu memberikan kita pertimbangan bahwa ada komitemen fraksi-fraksi ini mau bekerja," kata Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.