Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Cukup Puas, Partai NasDem Rela Tak Dapat Kursi di Alat Kelengkapan Dewan

Kompas.com - 10/12/2014, 14:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Partai Nasdem tidak mempermasalahkan jika tidak menempati posisi pimpinan di alat kelengkapan dewan di DPR. Menurut dia, Nasdem sudah cukup puas dengan terwujudnya penguatan sistem presidensial setelah Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dihapuskan.

"Kami dalam posisi dengan senang hati tidak mendapatkan posisi pimpinan. Untuk Nasdem, satu yang lebih dari cukup yang penting penguatan sistem," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pasal yang dimaksud Johnny mengatur tentang kewenangan DPR mengajukan sejumlah hak, baik interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, serta sanksi untuk menteri yang tidak melaksanakan rekomendasi rapat-rapat di komisi. Dengan dihapuskannya tiga butir pasal itu, kata Johnny, sistem pemerintahan bisa lebih kuat.

Johnny lantas merinci pembagian jatah alat kelengkapan dewan yang didapatkan partai-partai di Koalisi Indonesia Hebat, yaitu sebanyak sembilan kursi untuk PDI Perjuangan, empat kursi untuk Partai Kebangkitan Bangsa, empat kursi untuk Partai Persatuan Pembangunan, tiga kursi untuk Nasdem, dan satu kursi untuk Hanura.

Kendati mendapatkan jatah tiga kursi, kata Johnny, partainya masih akan merundingkan apakah akan mengambil jatah tersebut.

"Pada saat itu kita sampaikan, take it or leave it? Tapi saat penguatan sistem presidensial itu sukses, mendapatkan posisi bagi Nasdem itu nomor dua," ujar Johnny.

Johnny mengaku Nasdem rela menyerahkan jatah kursinya kepada partai lain yang tergabung dalam KIH karena melihat apa yang dilakukan partai-partai tersebut untuk KIH. Johnny mengatakan, terlihat usaha PPP mempertahankan solidaritas di KIH, kemudian PKB yang aktif memberikan pandangan-pandangannya.

Selain itu, kata Johnny, meskipun Hanura mendapatkan suara yang paling sedikit, tapi politisinya memiliki pandangan yang visioner dan aktif terlibat dalam berbagai rapat. "Itu memberikan kita pertimbangan bahwa ada komitemen fraksi-fraksi ini mau bekerja," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com