Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2014, 06:18 WIB

Oleh: W Riawan Tjandra

KOMPAS.com - ADALAH sebuah contoh demokrasi yang sungguh tak elok ketika sejumlah anggota DPR yang terhormat secara kasatmata menampilkan dramaturgi perebutan kuasa dengan melakukan penjarahan kekuasaan pimpinan dan kartelisasi suara rakyat justru di rumah rakyat. Koalisi telah mengikis representasi dan mekanisme pilihan para pimpinan sejak dari posisi pucuk pimpinan DPR hingga posisi ketua komisi. Ini semua dengan telanjang mempertontonkan permainan persekongkolan daripada permusyawaratan.

Undang-Undang MD3 yang dipaksakan hadir menjelang pergantian anggota DPR yang dilanjutkan dengan pembuatan tata tertib DPR yang sarat dengan libido nafsu berkuasa telah mengawali proses kartelisasi suara rakyat di Senayan.

Amputasi hak-hak politik sejumlah anggota DPR telah melumpuhkan nalar sehat yang menyebabkan kursi pucuk pimpinan di rumah rakyat tersebut justru direbut dengan cara-cara unfairness.

Tak puas dengan hal itu, kursi-kursi ketua komisi yang nantinya akan menjadi mitra strategis kementerian sektoral untuk membahas dan mengeksekusi program/kegiatan yang digunakan melayani kepentingan rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaaan kepada legislatif dan eksekutif tak luput untuk dikartelisasi. Di titik inilah, para wakil rakyat telah menggadaikan suara rakyat di arena politik transaksional dan persekongkolan.

Sejumlah wakil rakyat yang mengartelisasi suara rakyat tersebut tak paham mengenai ungkapan filsuf Emanuel Levinas yang menolak untuk membangun dunia dengan sekadar bertitik tolak dari ”ego”.

Jika hal itu dilakukan, ”yang lain” akan diobyekkan oleh ”sang ego”. Dengan bertindak dibimbing oleh hasrat-kuasa, sang wakil rakyat telah bertindak melampaui kuasa yang diterimanya dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati.
Hasrat berkuasa

Para wakil rakyat telah membuat distansi dengan yang diwakili ketika suara dari sang pemilik telah direduksi sekadar menjadi hasrat berkuasa. Maka, tak salah jika sang pemilik suara berkehendak untuk mencabut kuasa yang telanjur diberikan di kala pemilu legislatif digelar dengan sederet janji manis politik.

Hal ini karena kewajiban representasi yang harus dilaksanakan oleh sang wakil sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3 hanya menjelma menjadi naluri barbar untuk mengartelisasi kursi sebagai pelampiasan ambisi.

Delegitimasi pimpinan Senayan dan kini memunculkan pimpinan bayangan, yang dalam pandangan pemikiran psikoanalisa Lacan dalam bukunya The Mirror of Stage, perlu dimaknai sebagai manifestasi subyek-subyek yang teralienasi dan suara rakyat yang dikartelisasi.

Matinya kedaulatan rakyat di tangan sang wakil rakyat merupakan lonceng kematian sebuah negara yang kini sedang merangkak untuk melepaskan diri dari kuasa totalitarian dan oligarki di masa lalu.

Arus Orde Reformasi terancam diputarbalikkan kembali ke rezim hegemoni, di saat para wakil rakyat menyubstitusi mandat yang diberikan rakyat untuk membeli tiket koalisi agar bisa turut berpesta pora dalam pesta kuasa di tengah puluhan juta rakyat miskin menunggu kucuran subsidi.

Ketika filsuf Levort mengisahkan sebuah ”revolusi demokratik” di Perancis yang telah menjadi wilayah baru yang mengandaikan adanya pergeseran pada aras simbolik yang berujung pada kebaruan penataan sosial, tentu tak sempat membayangkan bahwa di rumah perwakilan rakyat yang merupakan buah dari revolusi demokratik di Senayan justru bisa direduksi menjadi sebuah permainan dominasi dan hegemoni.

Sila Pancasila ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” kini mengalami pendangkalan makna yang justru dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya menjadi barisan terdepan untuk melaksanakan sila tersebut.

Sebagian dari mereka kini lebih memilih menjadi budak totalitarianisme yang selalu berkeinginan menghadirkan logika kepenuhan dan kepemilikan kuasa secara penuh dengan mengatasnamakan ruang kosong kedaulatan rakyat.

Rumah rakyat tersebut kini telah menjadi tempat persemaian benih-benih totalitarianisme bagi kembalinya rezim totaliter.

W Riawan Tjandra
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com