Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja MPR

Kompas.com - 08/12/2014, 14:46 WIB


Oleh: Bahrul Ilmi Yakup

KOMPAS.com - Kegaduhan politik menjelang pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014 telah lama usai. Popularitas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara kembali redup, dan sepertinya akan kembali tenggelam dalam rutinitas. Adakah MPR hanya menjadi penting sekali dalam lima tahun?

Sebagai lembaga negara, MPR sebetulnya memiliki kedudukan kuat dan sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sesuai gagasan awal pembentukannya, MPR merupakan lembaga negara yang berwenang membahas dan memutuskan semua isu penting dan strategis kenegaraan. Gagasan demikianlah yang dimaksud Soepomo, Mohamad Yamin, dan Soekarno ketika membahas lembaga MPR dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Oleh karena itu, sedari awal MPR diatur pada bagian paling awal dari UUD 1945, mendahului pengaturan lembaga Presiden dan lembaga negara lainnya.

Alami degradasi peran

Namun, dalam praktiknya, lembaga MPR mengalami deviasi, bahkan degradasi peran. MPR gagal melaksanakan peran konstitusionalnya sebagai lembaga negara sentral dalam banyak
momen penting kenegaraan. MPR sering kali berperan hanya sebagai penyalur gagasan dan
kehendak lembaga negara yang lain. Praktik demikian sejatinya mencederai lembaga MPR yang pada awalnya menyandang julukan sebagai "lembaga tertinggi negara".

Kendati pada era Reformasi MPR tidak lagi menyandang julukan sebagai ”lembaga tertinggi negara”, seharusnya MPR tidak hanya berperan sebagai aksesori sistem ketatanegaraan Indonesia. Itu karena MPR masih tetap memegang kewenangan sentral dan strategis dalam menentukan arah dan karakter sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU. Kewenangan tersebut dirinci lebih lanjut oleh UU No 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

Selanjutnya, UU No 17/2014 memberi tugas kepada MPR untuk (a) memasyarakatkan Ketetapan MPR; (b) memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan konsep Bhinneka Tunggal Ika; (c) mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta (d) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, sejatinya MPR memiliki tugas berat yang bersifat determinatif terkait dengan pemahaman, interpretasi, dan implementasi UUD 1945.

Tugas MPR yang bersifat determinatif tersebut seyogianya dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab oleh MPR, terutama MPR periode 2014-2019. MPR sejatinya menjadi sumber pertama dan utama yang seharusnya memberi kata akhir pemutus untuk setiap aspek pemahaman, interpretasi, dan implementasi UUD 1945.

Terkait dengan itu, menjadi aneh dan ironis ketika ternyata MPR tidak mampu muncul memberikan solusi atas beragam persoalan kenegaraan. Hal-hal tersebut di antaranya MPR ternyata tidak mampu memberikan jawaban solutif atas perdebatan sengit komponen bangsa, apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD sebagai pemaknaan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Kecacatan amandemen

Sebagai lembaga negara, MPR seyogianya memiliki kinerja produktif yang berkualitas, tak hanya terbatas pada kinerja rutinitas sebagaimana yang dilakukan MPR selama ini. MPR seyogianya berperan korektif dan antisipatif menyangkut pemahaman, interpretasi, dan implementasi UUD 1945 yang menjadi tugas konstitusionalnya.

Adalah naif dan ironis apabila sampai saat ini ternyata MPR tak menyadari bahwa ada kecacatan konstitusional dalam amandemen I, II, III, dan IV UUD 1945 yang dilakukan MPR selama Sidang Umum 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal, amandemen tersebut telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.

Kekeliruan konstitusional amandemen I, II, III, dan IV UUD 1945 yang dilakukan MPR meliputi dua aspek. Pertama, pada aspek penuangan jenis aturan hukum yang menjadi bentuk formal amandemen UUD 1945. Pasal 3 UUD 1945 naskah asli berikut Tap MPR No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tata Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia Huruf B Butir 2 mengatur dan menghendaki bahwa Perubahan UUD dituangkan dalam jenis aturan hukum berupa Ketetapan MPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com