"Dalam rapat tadi, DPD mengusulkan 13 pasal untuk direvisi," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif, Saan Mustopa, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Saan mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan dalam badan musyawarah (bamus) atau rapat konsultasi. Baleg, kata Saan, tidak mempermasalahkan jika DPD ikut membahas revisi UU MD3.
"Mudah-mudahan di Bamus disetujui," kata Saan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad mengatakan, dalam rapat tersebut, Baleg telah memahami dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh DPD. Namun, Baleg mengakui, tak punya ckup waktu untuk membahas usulan tersebut. Pekan depan, para anggota Dewan telah menikmati masa reses.
"Nanti kita akan lihat. Tadi hanya menyampaikan (usulan revisi 13 poin), sekarang sedang diproses putusannya. Tolong sabar dulu. Jangan cepat-cepat," kata Farouk.
Usulan perubahan 13 poin dalam UU MD3 tersebut adalah pasal 71 ayat C, Pasal 72 ayat H, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 249, Pasal 250, Pasal 259, Pasal 276, dan Pasal 281.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.