Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Bersama di Hotel Mulia, DPD Sebut DPR Tidak Dapat Merevisi UU MD3, Kecuali..

Kompas.com - 24/11/2014, 23:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/11/2014) malam. Pertemuan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dihubungi Kompas.com menyatakan, pertemuan itu dilaksanakan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, hadir masing-masing perwakilan. DPD diwakili oleh dirinya, sedangkan DPR diwakili oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Farouk mengungkapkan, pertemuan itu berlangsung cukup singkat. Namun, dalam pertemuan itu ia mengingatkan bahwa DPR tidak dapat membahas UU MD3 di luar program legislasi nasional (prolegnas). Pasalnya, tidak ada urgensi yang membuat DPR harus membahasnya di luar prolegnas.

Adapun urgensi yang dimaksud Farouk sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Undang-Undang. Di dalam ayat (2) pasal tersebut berbunyi, "Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a). Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan, b). Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum."

Farouk mengatakan, selama ini yang menjadi alasan untuk merevisi UU MD3 adalah konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR. Akibat konflik tersebut, DPR yang seharusnya dapat bekerja sebagai mitra pemerintah justru tidak dapat bekerja.

"Perseteruan antara KMP dan KIH tidak bisa menjadi dalih alasan pembahasan UU MD3 di luar prolegnas," kata Farouk.

Farouk menambahkan, apabila DPR memang ingin tetap merevisi UU MD3, setidaknya dapat melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ia beralasan, Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu telah membuat keputusan terkait mandat DPD dalam menyusun UU. Ia mengatakan, salah satu putusan itu menyatakan apabila DPD diberi mandat untuk membantu daerah dengan melibatkan diri dalam penyusunan prolegnas, mengajukan dan membahas RUU.

Seperti diketahui, salah satu pasal yang disepakati antara KIH dan KMP dalam revisi UU tersebut adalah soal penambahan kursi pimpinan wakil ketua pada masing-masing alat kelengkapan dewan. Namun, menurut dia, hal itu tidak cukup untuk menganggap jika kondisi itu cukup urgen hingga pada akhirnya harus membahas revisi UU MD3 di luar prolegnas.

Farouk menuturkan, jika memang DPR ingin merevisi UU tersebut maka seharusnya dapat melibatkan DPD. Ia berdalih, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengakomodir judicial review yang diajukan DPD atas UU tersebut.

Menurut dia, putusan yang dihasilkan MK itu dapat menjadi landasan yang cukup kuat untuk merevisi UU MD3 di luar prolegnas.

"Kalau dikaitkan dengan amar putusan MK tersebut baru ada urgensinya. Ya, (DPR) akomodir lah substansi yang diajukan DPD," ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung soal pertemuan malam ini, Farouk menuturkan, jika pertemuan ini merupakan inisiatif dari DPD. Soal lokasi pertemuan, ia menuturkan, bahwa dirinya sengaja memilih tempat itu lantaran ingin sekalian menghadiri sebuah kegiatan yang diselenggarakan koleganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com