Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Keterlibatan BPPT dalam Proyek Pengadaan Transjakarta

Kompas.com - 10/11/2014, 20:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap keterlibatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013 tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, keterlibatan BPPT tidak tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dalam pengadaan barang dan jasa.

"Ini kan tidak ada dalam Keppres pengadaan barang dan jasa, lalu bagaimana caranya BPPT dilibatkan?" tanya Hakim Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Hakim mengutarakan hal tersebut kepada Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto yang duduk di hadapannya sebagai saksi. Menanggapi pertanyaan hakim, Prawoto mengatakan bahwa kerja sama BPPT dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kontrak kerja dan terdapat nota kesepahaman yang mengikat.

"Karena ini swakelola, makanya kami sebagai lembaga pemerintah tidak harus melalui lelang," kata Prawoto.

Prawoto mengatakan, peran BPPT dalam pengadaan bus Transjakarta sebagai konsultan perencana dan pengawas. Menurut dia, semua pekerjaan konsultasi yang dilakukan BPPT selayaknya konsultan pada umumnya. Namun, Hakim Supriyanto menyanggah jawaban Prawoto. Menurut dia, seharusnya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor.

"Mestinya karena kami ahli, harusnya dibayar lebih tinggi," ujar Prawoto.

"Kalau dibayar lebih tinggi kan seharusnya dilelang saja, tidak perlu menunjuk langsung," sergah Hakim Supriyanto.

Mendengar pernyataan hakim, Prawoto hanya tertegun dan tidak membalas. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajad Adhyaksa serta Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta Setiyo Tuhu ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam tahap perencanaan kegiatan paket-paket tersebut, Drajad selaku PPK bertugas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa spesifikasi teknis dan harga serta harga perkiraan sendiri. Namun, Drajad mengalihkan tugasnya ke Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara Dishub DKI Jakarta dengan Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada BPPT.

Surat perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh Udar dan Prawoto. Namun, pihak BPPT tidak pernah memberikan surat tugas kepada Prawoto beserta petugas BPPT untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola di Dishub DKI Jakarta. Akhirnya, tanpa surat tugas dari BPPT, Prawoto tetap melakukan penugasan sebagaimana yang tertera dalam surat tugas dari Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta.

Setelah itu, Prawoto lantas membuat laporan akhir perencanaan pengadaan bus untuk memberi bantuan teknis kepada Dishub DKI Jakarta dalam menyusun rencana spesifikasi teknis untuk dokumen pengadaan. Padahal, tim penyusun dari BPPT tidak berwenang untuk membuat dokumen pengadaan karena merupakan kewenangan panitia pengadaan yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menganggap perencanaan pengadaan oleh Prawoto tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan swakelola. Drajad juga mengarahkan Prawoto agar membuat perencanaan mengacu pada kontrak tahun 2012 dan menyusun perencanaan berupa spesifikasi teknis hanya berdasarkan spesifikasi tahun 2012 berdasarkan kontrak tahun 2012 dari Dishub DKI Jakarta tanpa mempertimbangkan data harga pasar setempat.

Setiyo selaku ketua panitia pengadaan lelang disebut banyak melakukan penyimpangan dalam proses lelang. Jaksa menganggap janggal penetapan PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, dan PT Ifani Dewi sebagai pemenang lelang pengadaan bus transjakarta. Jaksa menganggap perusahaan pemenang lelang tersebut semestinya tidak diloloskan karena tidak memiliki kemampuan dasar sesuai pekerjaan yang dilelangkan.

Atas perbuatannya, Drajad dan Setiyo ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 392.788.855.200. Jumlah tersebut diperoleh dari total uang yang sudah dibayarkan kepada PT KM sebesar Rp 13.830.110.000, PT MAC sebesar Rp 105.765.000.000, PT ID sebesar Rp 103.356.000.000 dan Rp 67.428.504.000, serta kerugian dari pekerjaan penawasan sebesar Rp 2.409.241.200.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 54.389.065.200 dari pengadaan busway articulated paket I, IV, V dan pengadaan busway single paket II. Jumlah tersebut diperoleh dari selisih dugaan mark up (penggelembungan) harga per unit busway, serta dari pengeluaran biaya pengawasan pekerjaan. Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undung-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com