Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Pimpinan DPR Tandingan Tak Perlu Ada

Kompas.com - 31/10/2014, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan perlunya musyawarah dalam menyelesaikan kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat antara fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan kubu Koalisi Merah Putih. Menurut Kalla, masing-masing koalisi harus saling berbagi agar terjadi harmoni yang baik.

"Ya, tentu dibutuhkan musyawarah lebih baik lagi, pengalaman, saling memberi antara koalisi agar terjadi harmoni yang baik dan dua-duanya saya yakin akan baik," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Ia menilai, kubu KIH sebenarnya tidak perlu membentuk pimpinan DPR tandingan. Menurut Kalla, yang diperlukan sebagai penyelesaian masalah adalah musyawarah, toleransi, dan saling memberi.

"Yang namanya pimpinan tandingan itu tidak perlu ada, tapi butuh suatu musyawarah yang saling memberi toleransi harus ada. Demokrasi harus begitu," sambung politisi senior Partai Golkar itu.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hal senada. Jokowi berpendapat, lebih baik jika DPR bisa menjaga persatuan dan kesatuan di lembaganya. (Baca: DPR Terbelah, Ini Komentar Presiden Jokowi)

Kubu KIH tidak mengakui pimpinan sah di DPR yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Mereka membentuk pimpinan DPR sendiri. (Baca: Ini Pimpinan DPR Versi Koalisi Indonesia Hebat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com