Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akui Bertemu Mantan Wali Kota Bekasi di Luar Lapas

Kompas.com - 30/10/2014, 22:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan Mochtar, di kawasan Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/10/2014) malam. Padahal, Mochtar saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mochtar merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.

Sirra mengatakan, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Mochtar itu, awalnya mereka membahas mengenai pupuk kompos. Menurut Sirra, pupuk tersebut dibutuhkan Mochtar untuk menunjang kerja sosialnya di lahan pertanian sekitar lapas selama ditahan.

"Saya jam 18.30 WIB dikontak Beliau minta ketemu. Ya ketemu lah saya. Dia bilang sedang cari kompos," ujar Sirra, saat dihubungi, Rabu (29/10/2014) malam.

Dalam pertemuan itu, kata Sirra, Mochtar didampingi sejumlah petugas dari rumah tahanan. Seorang petugas, kata Sirra, duduk di sampingnya.

"Ya ada lah (pengawalan). Ada orang yang suruh saya masuk. Mereka berdua makan kan," ujarnya.

Tidak hanya membahas pupuk kompos, lanjut Sirra, Mochtar juga curhat mengenai pengajuan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Faktor kebetulan saja, dia keliling nyari kompos sekaligus mau ketemu saya. Dan dia cerita soal PB (Pembebasan Bersyarat)-nya kok enggak turun turun. 'Apa ya salah saya, kan saya sudah penuhi syarat,' katanya gitu. Saya bilang 'Ya udah nanti saya pelajari'," kata Sirra.

Namun, Sirra mengaku tidak tahu mengapa Mochtar mencari kompos hingga ke Jakarta. Ia pun tidak mengetahui apakah ada batasan ruang atau pun jarak tertentu bagi narapidana yang menjalani masa asimilasi.

"Nah itu saya tidak tahu. Tapi kalau didampingi sipir kan soal keterlambatan balik aja kan. Soal itu (pembatasan ruang) saya tidak coba mendalami," ujar Sirra.

Pada Maret 2012, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Mochtar di Seminyak, Bali. Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi.'

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com