Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Syariah PPP Anggap Muktamar Surabaya Tidak Sah

Kompas.com - 15/10/2014, 21:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maimun Zubair mengatakan Muktamar VIII PPP yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya tidak sah. Menurut dia, muktamar tersebut dilaksanakan sebelum tercapainya islah antara dua kubu di internal PPP yang berseteru.

Maimun menegaskan, Muktamar VIII PPP baru dianggap sah jika dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suryadharma dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP. Sementara, Suryadharma menolak muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya mulai hari ini. Sementara, Suryadharma membatalkan muktamar yang akan diadakannya karena belum melakukan islah dengan Romahurmuziy.

"Muktamar dari pihak yang bersengketa kedua-duanya tidak sah sebagaimana putusan Mahkamah Partai," kata Maimun, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/10/2014) malam. 

Selama kedua kubu belum islah, kata Maimun, maka Muktamar VIII belum dapat diselenggarakan dan akan diambil alih oleh Mahkamah Partai. Ia meminta semua pengurus dan kader PPP mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Partai. Ia menambahkan, pimpinan majelis PPP telah menggelar rapat konsultasi dan menghasilkan sejumlah keputusan. Keputusan itu di antaranya adalah mendorong agar Muktamar VIII menjadi forum islah untuk menjaga soliditas PPP.

Berikut adalah enam poin yang ditandatangani Maimun dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher sebagai hasil rapat konsultasi pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP:

1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselemggarakan sebelum pada tanggal 20 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com