JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, pihaknya akan berjuang keras agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat diterima DPR. Ia menyebutkan, Demokrat solid memberikan dukungan karena perppu itu telah mengakomodasi 10 syarat yang diajukan terkait pilkada langsung.
"Kita tentu menerima secara penuh dengan 10 perbaikan usulan Demokrat yang sudah diakomodasi dalam perppu tersebut," kata Ibas di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu menjelaskan, jumlah anggota Fraksi Demokrat periode 2014-2019 hanya 61 orang sehingga komunikasi dan lobi perlu dijalankan dengan lebih intensif untuk mengantisipasi kemungkinan voting di parlemen. Lobi yang dilakukan tidak hanya dengan fraksi partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kala, tetapi juga dengan fraksi dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
"Kami sebagai pimpinan fraksi tentu akan menjalankan komunikasi antar-fraksi," ucapnya.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.