Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#TerimaKasihSBY "Buah" dari Dua Perppu Pilkada yang Diterbitkan SBY

Kompas.com - 03/10/2014, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dukungan dan apresiasi kini dilayangkan publik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah diterbitkannya dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (2/10/2014) malam. Dua perppu yang diterbitkan Presiden bertujuan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Rencananya, dua perppu itu akan diajukan ke DPR pada hari ini, Jumat (3/10/2014). (Baca: Batalkan Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu!)

Di media sosial Twitter, hashtag #TerimaKasihSBY pun menempati urutan atas trending topics sejak Kamis malam hingga Jumat pagi ini.

"#TerimakasihSBY sudah tandatangan #PERPPU sebagai usaha membatalkan UU Pilkada, sekali lagi #TerimakasihSBY "a.n. warga Indonesia," demikian tulis @adjiedunston.

Harapan agar DPR menyetujui perppu yang diajukan Presiden pun disampaikan sejumlah pengguna Twitter, salah satunya @freya_fernanda.

"#TerimakasihSBY 7- Saya respect @SBYudhoyono dengan Perpu yang ditandatangani semoga bisa disahkan DPR. Good job Presidenku #TerimakasihSBY," tulisnya.

Keputusan Presiden untuk mengeluarkan dua perppu ini juga dinilai telah membuat lega dan menjawab keluhan masyarakat yang ingin hak politiknya memilih pemimpin dikembalikan.

"Yihaaa, Pak SBY sangat demokratis banget, memenuhi keluhan rakyat terima kasih pak. #TerimakasihSBY," kata akun @YantiRosmawati.

Tak hanya apresiasi, perasaan pesimistis juga diungkapkan sejumlah pengguna Twitter. Ada yang menganggap langkah yang diambil SBY merupakan pencitraan setelah "babak belur" menuai kecaman atas sikap Demokrat yang walk out saat sidang pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu.

"#TerimakasihSBY kalau aku sih kok gak percaya. Sudah sering ketipu sih sama pencitraannya...!!! Modus buat mengembalikan nama baiknya aja," tulis @amilda_klab.

Dua perppu

Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.

"(Pertama, saya tanda tangani) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Presiden. Perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti Perppu ini, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com