Di media sosial Twitter, hashtag #TerimaKasihSBY pun menempati urutan atas trending topics sejak Kamis malam hingga Jumat pagi ini.
"#TerimakasihSBY sudah tandatangan #PERPPU sebagai usaha membatalkan UU Pilkada, sekali lagi #TerimakasihSBY "a.n. warga Indonesia," demikian tulis @adjiedunston.
Harapan agar DPR menyetujui perppu yang diajukan Presiden pun disampaikan sejumlah pengguna Twitter, salah satunya @freya_fernanda.
"#TerimakasihSBY 7- Saya respect @SBYudhoyono dengan Perpu yang ditandatangani semoga bisa disahkan DPR. Good job Presidenku #TerimakasihSBY," tulisnya.
Keputusan Presiden untuk mengeluarkan dua perppu ini juga dinilai telah membuat lega dan menjawab keluhan masyarakat yang ingin hak politiknya memilih pemimpin dikembalikan.
"Yihaaa, Pak SBY sangat demokratis banget, memenuhi keluhan rakyat terima kasih pak. #TerimakasihSBY," kata akun @YantiRosmawati.
Tak hanya apresiasi, perasaan pesimistis juga diungkapkan sejumlah pengguna Twitter. Ada yang menganggap langkah yang diambil SBY merupakan pencitraan setelah "babak belur" menuai kecaman atas sikap Demokrat yang walk out saat sidang pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu.
"#TerimakasihSBY kalau aku sih kok gak percaya. Sudah sering ketipu sih sama pencitraannya...!!! Modus buat mengembalikan nama baiknya aja," tulis @amilda_klab.
Dua perppu
Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.
"(Pertama, saya tanda tangani) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Presiden. Perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti Perppu ini, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.