Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Pastikan Status Kewarganegaraan 4 WNA yang Diduga Terlibat Terorisme

Kompas.com - 22/09/2014, 17:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri akan melacak sindikat pembuat paspor palsu yang digunakan empat warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Polri masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki untuk memastikan status kewarganegaraan empat WNA tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan Malaysia dan Thailand untuk melacak sindikat pembuat paspor palsu," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (22/9/2014).

Sebelumnya, dari pemeriksaan, telah diketahui bahwa keempat WNA tersebut mendapatkan paspor di Thailand dengan harga senilai 1.000 dollar AS untuk satu paspor. Karena telah terbukti menggunakan paspor palsu, keempat WNA tersebut dikenakan Pasal 119 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Boy mengatakan, tim penyidik Polri masih menunggu jawaban dari hasil koordinasi dengan Kedubes Turki dalam memastikan kewarganegaraan empat WNA yang menggunakan paspor palsu asal Turki.

"Untuk memastikan, kami masih menunggu jawaban tertulis dari Kedubes Turki," ujar Boy.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan, keempat WNA tersebut sementara diketahui berasal dari Turkhistan. Menurut keterangan penyidik, keempat WNA menggunakan bahasa Uighur, yang biasa digunakan di wilayah perbatasan antara Tiongkok dan Turki.

Seperti diberitakan, tim gabungan dari Kepolisian Resor Parigi Moutong, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan Detasemen Khusus 88 Antiteror, Sabtu (13/9/2014), menangkap tujuh orang yang dicurigai terkait jaringan teroris. Dari semua yang ditangkap, empat orang adalah warga negara asing.

Saat ini, ketujuh orang yang ditangkap telah ditahan oleh kepolisian dan menjadi tersangka dalam kasus terorisme. Para tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 ayat 13 c Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com