1. Luthfi Hasan Ishaaq
Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Luthi mendapatkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Pengadilan banding menjatuhi Luthfi hukuman penjara dan denda yang sama seperti pengadilan tingkat pertama. Namun, bila Luthfi tak membayar hukuman denda, subsidernya berkurang menjadi 6 bulan kurungan.
Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.
2. Ahmad Fathanah
Kasus korupsi dan pencucian uang terkait impor daging sapi.
Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di tingkat banding, vonis untuk Fathanah bertambah menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis kasasi menolak permohonan jaksa maupun Fathanah dan menguatkan putusan banding. Di luar itu hanya ada penambahan barang yang disita dari vonis sebelumnya.
3. Labora Sitorus
Kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun.
Pengadilan Negeri Sorong menjatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi Papua adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis MA, Labora dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
4. Djoko Susilo
Korupsi proyek simulator ujian SIM.
Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk Djoko adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis PT DKI, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.
Vonis MA: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.