Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Fasilitasi Perceraian, Mengapa Tidak Pernikahan Beda Agama?

Kompas.com - 21/09/2014, 10:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Salah satu pemohon uji materi Undang-undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, mempertanyakan mengapa negara tidak bisa memfasilitasi pernikahan beda agama. Padahal, kata Damian, negara mengakomodasi perceraian yang juga dilarang menurut ajaran salah satu agama.

"Kalau di agama Katolik tidak boleh cerai, tapi toh melalui UU Perkawinan mengakomodasi adanya perceraian," kata Damian di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut dia, tugas negara dalam mengurusi perceraian sudah tepat. Terkait perceraian, menurut dia, negara tidak mencampuri ranah pribadi. Negara hanya memfasilitasi pasangan suami istri yang menginginkan perceraian.

Di situ, kata Damian, negara tidak melihat melalui kacamata agama. Negara, ucapnya, tidak mengerdilkan ajaran agama yang melarang perceraian.

"Hakim yang memutuskan perceraian hanya boleh melihat, misalnya, ada percekcokan yang tidak bisa didamaikan lagi. Itu terbukti sudah, dia boleh cerai. Hakim tidak melihat aspek agamanya. Di situ posisi negara bukan mengerdilkan agama-agama yang tidak memperbolehkan dan menafikkan keberadaan mereka, negara hanya memfasilitasi apa sih yang diinginkan," tutur Damian.

Ia pun menginginkan agar peran yang sama diambil negara terkait perkawinan. Menurut Damian, negara sedianya tidak memutuskan secara sepihak, apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak. Ia menilai, sebaiknya penafsiran sahnya pernikahan beda agama dikembalikan kepada individu, yakni calon mempelai masing-masing.

"Dalam konteks perkawinan, ya harusnya seperti itu, negara tidak menghakimi, tetapi negara memfasilitasi dalam hal ini mencatatkan yang dilihat negara itu apa, umurnya sesuai enggak, antar laki-laki dan perempuan atau tidak, atau kalau laki-lakinya sudah beristri dapat persetujuan tidak dari istri pertamanya. Sebenarnya cukup dilakukan negara hal-hal yang seperti itu, jangan sampai masuk ke ranah penafsiran agama," ucap Damian.

Bersama tiga orang temannya yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Mereka menginginkan agar penafsiran sah tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak. Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," kata pemohon lainnya, Rangga Sujud Wigidga.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan masih bergulir di MK. Perkembangan terakhir, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan para pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com