Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Pemekaran Wilayah dalam RUU Pemerintahan Daerah

Kompas.com - 18/09/2014, 08:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat klausul tentang pemekaran wilayah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang kini pembahasannya hampir selesai di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU itu, diatur bahwa syarat pemekaran wilayah harus memenuhi syarat fisik, syarat layak keuangan, hingga syarat geo hazard.

"Di dalam RUU Pemda, ada satu bab khusus tentang daerah otonomi baru. Di situ ada pedoman untuk 25 tahun mendatang," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebuah wilayah, kata Gamawan, bisa dimekarkan selama memenuhi aspek aspek keuangan, dan juga geo hazard.

"Misalnya itu 85 persen hutan lindung masa dijadikan DOB (daerah otonomi baru) juga? Seperti apa kerja bupatinya nanti, sengsara aja rakyat di situ. Tapi karena prinsipnya mekar-mekar-mekar, justru tidak bawa kesejahteraan, maka dihitung dulu potensi ekonomi seperti apa, kerawanan seperti apa, kalau dia bepotensi rawan, jangan," ungkap Gamawan.

Kendati ada pengetatan pemekaran wilayah, Gamawan menjelaskan, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap suatu wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari provinsi induknya.

"Misal daerah-daerah yang cenderung ke provinsi A karena jaraknya jauh ke prov B dibolehkan itu, sekarang diakomodir dengan provinsi lain," kata dia.

Selain itu, keluasan lain terkait pemekaran wilayah adalah pengusulan. Gamawan mengatakan, apabila sebelumnya usul pemekaran adalah inisiatif daerah, maka saat ini pemerintah pusat juga boleh memberikan usulan. Namun, pengaturannya akan lebih kompleks.

87 RUU DOB

Sementara itu, pemerintah bersama DPR saat ini masih memiliki tanggungan 87 RUU DOB. Gamawan mengatakan, dari jumlah itu, pemerintah kemungkinan besar hanya akan menyetujui 21 RUU DOB.

"Paling banyak itu 21 RUU untuk disetujui, itu posisi pemerintah. Setelah didalami, kami datang ke daerah, kami hitung dari segi ekoonomi, dari segi fisik kewilayahan, administrasi, kami yakin bisa 21 dari 87," ungkap dia.

Gamawan belum mau mengungkat 21 RUU DOB yang disetujui pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahasnya. Namun, dia memastikan dari 21 RUU DOB ini akan ada provinsi, kabupaten, hingga kota bentukan baru. Sementara sisanya, Gamawan menyatakan kewajiban itu bukan lagi tanggungan pemerintahan sekarang.

"Ya pemerintah selanjutnya lah. saya sudah goodbye," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com