Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emron Pangkapi Diresmikan Jadi Ketum PPP di Mukernas

Kompas.com - 11/09/2014, 13:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan, partainya akan menggelar musyawarah kerja nasional untuk menerapkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Suryadharma Ali. Menurut Reni, keputusan penggantian itu telah sah dan bulat karena disetujui mayoritas pengurus PPP.

"Mukernas itu pengesahan pemberhentian Pak Suryadharma dan penetapan ketua umum pelaksana tugas menjadi ketua umum definitif," kata Reni di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Secara terpisah, Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani menuturkan, penyelenggaraan mukernas akan digelar sekitar dua pekan setelah rapat pengurus harian memutuskan memberhentikan Suryadharma sebagai Ketua Umum PPP. Yani menjelaskan, panitia mukernas telah dibentuk dan tengah mempersiapkan semuanya.

"Kami sudah sepakat, 95 persen pengurus minta Pak Suryadharma mundur dan mengangkat Pak Emron jadi pelaksana tugas. Dua minggu lagi akan ada mukernas untuk mengokohkan Pak Emron jadi ketum," ujarnya.

Dewan Pengurus Pusat PPP memecat Suryadharma dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP pada Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari. Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Sementara itu, pemberhentian terhadap Suryadharma sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2.

Pemecatan Suryadharma itu karena mantan Menteri Agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. Status hukum itu dinilai membatasi ruang gerak dan fungsi Suryadharma sebagai ketua umum partai.

Selain itu, Suryadharma juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui RPH DPP PPP. Hal itu melanggar ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.

Guna mengisi kekosongan posisi ketua umum, DPP PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com