Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Di Balik Wajah "Innocent", Anas Berupaya Pengaruhi Para Saksi

Kompas.com - 05/09/2014, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyebut ada upaya yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk memengaruhi saksi-saksi dalam persidangan. KPK mengklaim punya bukti yang menunjukkan indikasi Anas merintangi proses hukum kasus Hambalang yang menjeratnya.

"Kita bisa mengukur siapa itu Anas. Berbagai macam pernyataan, begitu dikonfirmasi dengan alat bukti elektronik, selesai. Di balik wajah innocent, ada upaya yang sistematis untuk memengaruhi saksi-saksi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (6/9/2014).

Dia bahkan menyebut Anas berupaya menekan saksi-saksi secara sistematis sehingga menyesatkan proses persidangan. Menurut Bambang, salah satu bukti yang menunjukkan adanya upaya Anas menekan saksi adalah print out (cetakan) BlackBerry Messenger (BBM) atas nama Wisanggeni.

Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pada Kamis (5/9/2014), Anas mengaku pernah memakai nama Wisanggeni sebagai profile BBM-nya.

"Soal BBM Anas ke saksi agar keterangan soal tanah yang dibeli 1 juta dollar AS di Yogya itu atas perintah Nazar, itu kan bisa masuk kategori obstraction of justic (merintangi proses hukum)" ujar Bambang.

BBM Wisanggeni

Print out BBM atas nama Wisanggeni dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan pada Kamis malam. Jaksa KPK lalu membacakan beberapa percakapan yang diambil dari BB berprofil Wisanggeni tersebut. Salah satu percakapan tersebut ada yang menyebut pemberian ke 15 DPC.

"Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA," kata jaksa Yudi membacakan pesan Wisanggeni tersebut.

Jaksa melanjutkan pesan berikutnya yang menyebut nama Eva, Pasha, dan Dewo. "Eva kasih ke Pasha dan Dewo, EO 2M, dan 560 JT" ucap jaksa.

Tidak diketahui siapa Eva, Pasha, dan Dewo dalam percakapan ini. Demikian juga dengan istilah NRL dan NZ.

Jaksa KPK tidak menyebutkan apakah Eva yang dimaksudkan dalam BBM tersebut adalah Eva Ompita, yang merupakan staf keuangan Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

Neneng menyebutkan bahwa uang itu akan diserahkan kepada para ketua DPC. Menurut dia, uang tersebut akan diambil Eva dan Nuril.

Tak berhenti sampai di situ, jaksa KPK kembali membacakan pesan BBM, "Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri."

Lalu, jaksa membacakan pesan BBM yang berkaitan dengan status lahan di Yogyakarta. Menurut transkrip itu, ada perintah agar bukti-bukti kepemilikan dihilangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com