JAKARTA, KOMPAS.com — Pembacaan putusan perkara dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah sempat diwarnai insiden kecil. Mikrofon atau pengeras suara yang digunakan majelis hakim beberapa kali mati.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan vonis.
Insiden pertama terjadi saat anggota majelis hakim Sutio Jumagi membacakan bagian analisis yuridis. Suara Sutio tiba-tiba menghilang karena mikrofon yang mati. Para pewarta yang tengah meliput jalannya persidangan tampak kebingungan karena tidak bisa mendengar bagian vonis yang dibacakan sang hakim.
Tak lama kemudian, mikrofon kembali menyala. Hakim Alexander Marwata lalu mempersilakan Sutio melanjutkan untuk membacakan deretan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan selama ini. Tiba-tiba, mikrofon majelis hakim kembali mati.
Insiden ini terulang lagi pada 10 menit kemudian. Hingga pukul 16.00 WIB, pembacaan vonis perkara Atut masih berlangsung. Ruang sidang Pengadilan Tipikor tampak dipenuhi kerabat dan pendukung Atut.
Adapun ruangan persidangan ini dijaga ketat petugas kepolisian. Tampak dua petugas kepolisian berjaga di belakang tempat duduk tim jaksa KPK dan dua lainnya berdiri di belakang kursi penasihat hukum Atut.
Ketika mendengar vonisnya dibacakan, Atut tampak duduk tenang. Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Namun, hakim belum menyebut lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.