Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Dapat Dijerat Merintangi Proses Hukum jika Benar Mengancam Saksi

Kompas.com - 26/08/2014, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa terindikasi merintangi proses hukum jika terbukti mengancam seorang saksi untuk tidak memenuhi panggilan persidangan. KPK akan mendalami keterangan notaris Bertha Herawati yang mengungkapkan adanya ancaman dari kubu Anas tersebut.

"Jika kesaksian itu benar adanya, potensial sebagai obstruction of justice (merintangi proses hukum) tersebut dengan akibat hukum yang menyertainya," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2014).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan mendalami keterangan Bertha untuk mengetahui sebenarnya siapa pihak yang mengancam dan apa bentuk ancamannya.

"Semua itu akan jadi salah satu dasar KPK untuk menentukan lebih lanjut langkah KPK," kata dia.

KPK juga akan mengkaji apakah tindakan tersebut bisa digolongkan merintangi proses hukum atau tidak. Di samping itu, kata Bambang, KPK bisa mempersoalkan hal tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari Anas jika ancaman itu benar adanya.

"KPK bisa mempersoalkan hal itu kepada AU (Anas Urbaningrum) dan kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bertha mengaku mendapat pesan dari Maya Suroso. Pengakuan ini diungkapkan Bertha dalam sepucuk surat yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan Anas pada Senin (25/8/2014).

Kepada Bertha, Maya memperingatkan dia agar tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan Anas. Menurut surat itu, Bertha lalu menanyakan kepada Maya apa risikonya jika dia hadir dalam persidangan Anas. Maya, kata Bertha dalam suratnya, menjawab bahwa nanti Bertha akan dibuntuti jika bersaksi.

Kendati mendapatkan ancaman untuk tidak hadir dalam sidang, Bertha tetap bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang semalam. (Baca : Saksi Mengaku Dapat Pesan dari Kubu Anas agar Tak Hadir dalam Persidangan)

Adapun Bertha merupakan notaris yang kerap membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk mengurus surat-surat terkait dengan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com